Minggu, 28 April 2013

Politik dan Strategi Nasional dan Implementasi


Pengertian Politik dan Strategi Nasional:

Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda.

Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :

1.      Dalam arti kepentingan umum (politics) Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan .

2.  Dalam arti kebijaksanaan (Policy) Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.

Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :

·         Proses pertimbangan.
·         Menjamin terlaksananya suatu usaha.
·         Pencapaian cita-cita/keinginan.

Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :

·         Negara.
·         Kekuasaan.
·         Kebijakan umum.
·         Distribusi

            Pengertian strategi, strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780 – 1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.

Politik dan Strategi Nasional Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.


Contoh Implementasi :
A. Bidang Hukum.
B. Bidang Ekonomi.
C. Bidang Politik :
     1. Politik luar negeri
     2. Penyelenggara Negara.
     3. Komunikasi, informasi, dan media massa
     4. Agama
     5. Pendidikan :
               - Kedudukan dan Peranan Perempuan.
               - Pemuda dan Olahraga
               - Pembangunan Daerah.
               - Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
D. Bidang Pertahanan dan Keamanan


  1. Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum :
  • Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum
  • Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat
  • Menegakkan hukum secara konsisten unyuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, menghargai HAM
  • Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitandengan HAM sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa
  • Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk KNRI, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahtera, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif
  • Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun
  1. Implementasi politik strategi nasional di bidang ekonomi :
  • Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi
  • Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif yang merugikan masyarakat
  • Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar
  • Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat
  • Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan disetiap daerah
  • Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomisecara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar
  1. Implementasi politik strategi nasional di bidang politik :
  • Memperkuat keberadaan dan kelangsungan NKRI yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan
  • Menyempurkan UUD 1945
  • Meningkatkan peran MPR
  • Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka
  • Meningkatkan kemandirian partai politik
  • Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat
  • Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
  • Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya
  1. Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan
  • Menata Tentara Negara Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten
  • Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta
  • Meningkatkan kualitas keprofesionalan TNI
  • Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral






Dapat disimpulkan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya - upaya dalam mewujudkan tujuan itu, pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang ada. Sedangkan strategi merupakan bagian dari politik untuk mencapai suatu tujuan yang diperoleh dengan cara-cara dan pemikiran dalam menyelesaikan masalah maupun untuk memperoleh suatu hasil yang diinginkan.

Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia. Karena itu, perlu ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut:


  • 1.      Presiden selaku kepala pemerintahan negara menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan negara dan berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nasional.

  • 2.      Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Dewan Pertimbangan Agung berkewajiban melak¬sanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.

  • 3.      Semua lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, sesuai dengan fungsi, tu¬gas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.

  • 4.      Garis-garis Besar Haluan Negara dituangkan dalam Program Pem¬bangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) yang memuat uraian kebijakan secara terperinci dan terukur yang ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.

  • 5.      Program Pembangunan Nasiona lima tahun (PROPENAS) dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.


Politik dan Strategi nasional dalam aturan ketatanegara selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR di mana pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden selaku mandataris MPR. Pemerintahan harus bersih dan berwibawa, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian penyelenggaraan pemerintah dan setiap warganegara Indonesia harus memiliki:

1.      Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

2.      Semangat kekeluargaan yang berisi kebersamaan, kegotong-royongan, persatuan, dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentihgan nasional.

3.      Kepercayaan diri akan kemampuan dan kekuatan sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa sehingga mampu meraih masa depan yang lebih baik.

4.      Kesadaran, kepatuhan dan ketaatan pada hukum. Karena itu, pemerintah diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum.

5.      Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam berbagai kepentingan.

6.      Mental, jiwa, tekad, dan semangat dari pengabdian disiplin, dan etos kerja yang tinggi yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan, sehingga tercipta kesadaran untuk cinta tanah air dalam rangka Bela Negara melalui Perjuangan Non Fisik.

7.      Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa, sehingga memiliki daya saing (kompetitif) dan dapat berbicara dalam percaturan global.

Ketahanan Nasional


1, ketahanan nasional
pendahulua BAB 1
Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional.
Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya. Mungkin juga kita sudah memperoleh gambarannya.
Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan nusantara. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.
Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.
BAB II.
KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1. Perkembangan Ketahanan Nasional
Dewasa ini istilah ketahanan nasional sudah dikenal diseluruh Indonesia. Dapat dikatakan bahwa istilah itu telah menjadi milik nasianal. Ketahanan Nasional baru dikenal sejak permulaan tahun 60 an. Pada saat itu istilah itu belum diberi devenisi tertentu. Disamping itu belum pula disusun konsepsi yang lengkap menyeluruh tentang ketahanan nasional. Istilah ketahanan nasional pada waktu itu dipakai dalam rangka pembahasan masalah pembinaan ter itorial atau masalah pertahanan keamanan pada umumnya.
Walaupun banyak instansi maupun perorangan pada waktu itu menggunakan istilah ketahanan nasional, namun lembaga yang secara serius dan terus-menerus mempelajari dan membahas masalah ketahanan nasional adalah lembaga pertahanan nasional atau lemhanas. Sejak Lemhanas didirikan pada tahun 1965, maka masalah ketahanan nasional selalu memperoleh perhatian yang besar.
Sejak mulai dengan membahas masalah ketahanan nasional sampai sekarang, telah dihasilkan tiga konsepsi.Pengertian atau devenisi pertama Lemhanas, yang disebut dalam konsep 1968 adalah sebagai berikut :
Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan kita dalam menghadapi segala kekuatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara dan bangsa Indonesia.
Pengertian kedua dari Lemhanas yang disebut dalam ketahanan nasional konsepsi tahun 1969 merupakan penyempurnaan dari konspsi pertama yaitu :
Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa yang mengandung kemampuan untuk memperkembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala ancaman baik yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara Indonesia.
Ketahanan nasional merupakan kodisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguahan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,didalam menghadapi didalam menghadapi dan mengisi segala tantangan, ancaman ,hambatan, serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas,identitas , kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar perjuangan nasional.
Apabila kita bandingkan dengan yang terdahulu, maka akan tampak perbedaan antara lain seperti berikut :
a. Perumusan 1972 bersifat universal, dalam arti bahwa rumusan tersebut dapat diterapkan dinegara-negara lain, terutama di Negara-negara yang sedang berkembang.
b. Tidak lagi diusahakan adanya suatu devenisi, sebagai gantinya dirumuskan apa yang dimaksud kan dengan istilah ketahanan nasional.
c. Jika dahulu ketahanan nasional di identikkan dengan keuletan dan daya tahan , maka ketahanan nasional merupakan suatu kondisi dinamis yang berisikan keuletan dan ketangguhan, yang berarti bahwa kondisi itu dapat berubah.
d. Secara lengkap dicantumkan tantangan, ancaman , hambatan, serta ganguan.
e. Kelangsungan hidup lebih diperinci menjadi integritas, identitas, dan kelangsungan hidup.
Dalam pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia Jendral Suharto di depan siding DPR tanggal 16 Agustus 1975, dikatakan bahwa ketahanan nsional adalah tingkat keadaan dan keuletan dan ketangguhan bahwa Indonesia dalam menghimpun dan mengarahkan kesungguhan kemampuan nasional yang ada sehingga merupakan kekuatan nasional yang mampu dan sanggup menghadapi setiap ancaman d an tantangan terhadap keutuhanan maupun kepribadian bangsa dan mempertahankan kehidupan dabn kelangsungan cita-citanya.
Karena keadaan selalu berkembang serta bahaya dan tantangan selalu berubah, maka ketahanan nasional itu juga harus dikembangkan dan dibina agar memadai dengan perkembangan keadaan. Karena itu ketahanan nasional itu bersift dinamis, bukan statis.
Ikhtiar untuk mewujudkan ketahanan nasional yang kokoh ini bukanlah hl baru bagi kita. Tetapiu pembinaan dan peningkatannya sesuai dengan kebutuhan kemampuan dan fasililitas yang tersedi pula.
Pembinaan ketahanan nasional kita dilakukan dipelgai bidang : ideology , poluitik, ekonomi , sosial budaya dan hankam, baik secara serempak maupun menurut prioritas kebutuhan kita.
2. Perwujudan Ketahanan Nasional Indonesia dalan Trigarta
Untuk memberi gambaran umum tentang Indonesia, marilah kita membahasas dahulu dar segi aspek-aspek alamiah atau Trigatra dengan mulai meninjau :
a. Aspek lokasi dan posisi Geografis Wilayah Indonesia
Jikalau kita melihat letak geografis wilayah Indonesia dalam peta dunia, maka akan nampak jelas bahwa wilayah Negara tersebut merupakan suatu kepulauan, yang menurut wujud kedalam, terdiri dari daerah air dengan ribuan pulau-pulau didalamnya. Yang dalam bahasa asing bisa disebut sebagai suatu archipelago kelvar, kepulauan itu merupakan suatu archipelago yang terletak antara benua Asia disebelah utara dan benua Australia disebelah selatan serta samudra Indonesia disebelah barat dan samudra pasifik disebelah timr.
Berhubungan letak geografis antara dua benua dan samudra yang penting itu, maka dikatakan bahwa Indonesia mempunyai suatu kedudukan geograpis ditengah tengah jalan lalu lintas silang dunia. Karena kedudukannya yagn strategis itu, dipandang dari tiga segi kesejahtraan dibidang politik, ekonomi dan sosial budaya Indonesia telah banyak mengalami pertemuan dengan pengaruh pihak asing (akulturasi).
Menurut catatan Indonesia terdiri dari wilayah lautan dengan 13.667 pulau besar dan kecil, diperkirakan 3.000 pulau diantaranya yang dialami penduduk.
Luas pulau-pulau diperkirakn 735.000 mil persegi, sedangkn luas perairannya ditaksir 3 sampai 4 kali luas tanah (pulau-pulau). Jarak antara ujung barat sampai ujung timur adalah kira-kira 3.200 mil.

Wawasan Nusantara , Otonomi Daerah


 
1. Pengertian Wawasan Nusantara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat,kepercayaan,dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.
Suatu bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah.
            Upaya pemerintah dan rakyat menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri.
            Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu mawas yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
            Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.
            Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
1.   Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2.    Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
3.    Lingkungan
            Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
 
 
TEORI-TEORI KEKUASAAN
            Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
2.1  Paham-Paham Kekuasaan
    aMachiavelli (abad XVII)
            Sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
   1.   Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara  dihalalkan
      2.  Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera)  adalah sah.
   3.  Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
 
     bNapoleon Bonaparte (abad XVIII)
            Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa  untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
 
     cJendral Clausewitz (abad XVIII)
            Jendral Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia  perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
 
      d. Fuerback dan Hegel
            Ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.
 
e. Lenin (abad XIX)
            Perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah/revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengkomuniskan bangsa di dunia.
 
       f. Lucian W. Pye dan Sidney
            Kemantapan suatu sistem politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik bangsa ybs. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya.
            Dalam memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.
 
 
 
 
3Teori–Teori Geopolitik (ilmu bumi politik)
            Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti : 
           1. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
   2.  Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
   3.  Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4.  Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-menitik beratkan kekuatan darat
-menitik beratkan kekuatan laut
 
           2 Rudolf  Kjellen
1.    Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2.    Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3.    Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.

3  Karl Haushofer

            Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjelen, yaitu sebagai berikut :
1.    Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut
2.    Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
3.    Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
 
4 Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
               Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
 
5 Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
            Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
 
6 W.Mitchel,  A.Seversky,  Giulio Douhet,  J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
            Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
 
7 Nicholas J. Spykman
            Teori daerah batas (RIMLAND) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
 
 
Wawasan Nasional Indonesia
            Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
 
1 Paham kekuasaan Indonesia
            Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
 2 Geopolitik Indonesia
 Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
 
3 Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
                  Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.
            Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari :
 
1.  Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
            Wawasan nasional merupakan pancaran dari Pancasila oleh karena itu menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan ciri, sifat dan karakter dari kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa, etnis dan golongan).
 
1.Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
            Dalam kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara ybs.
             Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berlaku peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana lebar laut wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia.
 
 
                        Gambar wilayah Indonesia berdasarkan TZMKO 1939
 
 
            TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab wilayah Indonesia menjadi terpisah-pisah, sehingga pada tgl. 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
a.  Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan   tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan Indonesia.
b.   Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
c.  Batas laut teritorial  adalah 12 mil  diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.
            Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
            Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982, berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut konvensi Hukum Laut PBB.
Gambar  Pembagian wilayah menurut Konvensi Hukum Laut PBB,
Montenegro, Caracas tahun 1982
            Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.
 
a.    Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.
            Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi Undang-undang No.4 Prp. 1960.
 
b.    Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara.
            Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
 
c.    Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
            Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
            Agar lebih jelas tentang batas zona laut Teritorial, zona landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif lihatlah peta berikut.
 
 

Demokrasi

Pengertian Demokrasi

Istilah Demokrasi berasala dari bahasa  Yunani, demos yang berarti rakyat dan cratein yang berarti pemerintahan atau memerintah. Dengan demikian demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Abraham lincoln mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan yang berasala dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Macam-macam Demokrasi 
  • Berdasarkan titik Perhatian
  1. Demokrasi Formal: menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik tanpa disertai upaya menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
  2. Demokrasi Material: Menciptakan persamaan sosial ekonomi (di negara sosial komunis).
  3. Demokrasi Campuran: menciptakan kesejahteraan rakyat dengan menempatkan persamaan hak setiap orang.
  • Berdasarkan Faham Ideologi
  1. Demokrasi Liberal: menekankan pada kebebasan dengan mengabaikan kepentingan umum, kekuasaan pemerintah terbatas dibatasi oleh undang-undang. Diterapkan di Amerika, Inggris.
  2. Demokrasi Proletar: bertujuan mensejahterakan rakyat, tidak mengenal kelas sosial, kekuasaan dipandang sebagai alat yang sah. Dipraktekkan di negara komunis Polandia Rusia.
  3. Demokrasi Pancasila: dijiwai dan didasari paham pancasila, ciri khas bersumber pada tata nilai sosial budaya bangsa.
  • Berdasarkan Penyaluran kehendak Rakyat 
  1. Demokrasi langsung: mengikutsertakan setiap warga negara dalam menentukan sesuatu urusan negara.
  2. Demokrasi tidak langsung: untuk menyalurkan kehendak rakyat melalui wakil yang duduk di parlemen, disebut juga demokrasi modern.
  3. Demokrasi perwakilan dengan sitem refrendum: rakyat memilih para wakilnya untuk duduk di parlemen tetapi parlemen di kontrol oleh pengaruh rakyat dengan sitem referendum. 
Prinsip Demokrasi
  • Pemerintahan berdasarkan hukum, dengan syarat :
  1. Hukum yang tertinggi; negara beradasarkan hukum maka tidak ada kekuasaan yang sewenang-wenang.
  2. Persamaan di muka hukum; setipa warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka umum.
  3. Terjaminya hak manusia oleh undang-undang serta keputusan pengadilan
  • Pembagian Kekuasaan
  • Montesqueeu yang mengatakan kekuasaan harus dipisahkan menjadi 3 bagian, yaitu : legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
  • Pengakuan dan Perlindungan HAM.
  • Peradilan yang bebas, artinya peradilan yang tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh kekuatan atau kekuasaan apapun.
  • Asas Open Management :
  1. Ikut serta rakyat dalam pemerintahan.
  2. Pertanggung jawaban pemerintah terhadap rakyat.
  3. Adanya dukungan dari rakyat terhadap pemerintah.
  4. Pengawasan dari rakyat terhadap pemerintah.
  • Adanya partai politik.
  • Adanya Pemilu.
  • Adanya pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat.
Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang merupakan perwujudan kerakyatan yang yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang mengandung semangat ketuhanan yang maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan keadilan sosial bagi bagi seluruh rakyat Indonesia . Demokrasi pancasila juga diartikan sebagai demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila.

Prinsip Demokrasi Pancasila
  1. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  3. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada tuhan YME, diri sendiri dan juga orang lain.
  4. Mewujudkan rasa keaslian sosial.
  5. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
  6. Mengutamakan persatuan nasional dan ke-keluargaan.
  7. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.


Sumber : http://www.tuliskan.com/2012/06/pengertian-demokrasi-dan-unsur-unsurnya.html#ixzz2RlU1IdFu

Bela Negara



Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang[1].
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.[2] Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.


Unsur Dasar Bela Negara
  1. Cinta Tanah Air
  2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
  3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
  4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
  5. Memiliki kemampuan awal bela negara
Unsur Dasar Bela Negara
  1. Cinta Tanah Air
  2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
  3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
  4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
  5. Memiliki kemampuan awal bela negara

Contoh-Contoh Bela Negara
  1. Melestarikan budaya
  2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
  3. Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
  4. Dll

Dasar hukum

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
  1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
  4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
  5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
  7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
  8. Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih








Sumber :